Akta kelahiran atau Akte lahir adalah sebuah dokumen yang berbentuk selembar kertas dan berisi indentitas umum anak yang dilahirkan seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir & nama orang tua. Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Negara dan ditandatangani oleh pejabat negara yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran. Akte lahir anak menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh orang tua. Akte kelahiran menjadi cukup penting untuk dipersiapkan sejak dini. Ini bukan tanpa alasan, karena kebanyakan pengurusan dokumen yang berhubungan dengan kewarganegaraan, pendaftaran pendidikan formal ataupun non formal memerlukan akta kelahiran.
Manfaat akta kelahiran ini bagi anak adalah bisa untuk menunjukkan hubungan si anak dengan orang tuanya di mata hukum karena disitu tertulis juga nama orang tuanya. Selain itu akte lahir juga akan menjadi bukti dasar status kewarganegaraan serta menjadi identitas awal bagi anak sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Surat Kelahiran Anak Asli
Syarat yang pertama adalah Surat Keterangan Kelahiran Asli yang dibuat oleh Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Bidan, atau Puskesmas tempat anak dilahirkan.
2. Fotokopi Buku Nikah (Legalisir KUA)
Selanjutnya adalah fotokopi akta nikah / buku nikah dari orang tua anak yang dilegalisir (stempel & tanda tangan penjabat KUA) di Kantor Urusan Agama penerbit buku nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (Baru)
Syarat nomor tiga adalah Kartu Keluarga yang baru, yaitu dalam kartu keluarga ini, si anak sudah masuk kedalam Kartu Keluarga. Jadi sebelum membuat Akta lahir, anda harus membuat KK baru dengan Anak yang baru lahir ditambahkan ke KK. Syaratnya yaitu : Surat pengantar RT / RW, KK Asli, Fotokopi KTP Orang tua Anak, Fotokopi surat nikah & Surat keterangan kelahiran anak (cantumkan namanya)
4. Fotokopi KTP Kedua Orangtua
Syarat selanjutnya adalah Fotokopi KTP kedua orang tua anak yang masih berlaku atau dengan Fotokopi E-KTP yang berlaku seumur hidup. Pastikan juga nama, atau informasi di KTP sama dengan KK (tidak ada yang salah ketik / nama beda huruf, dll)
5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
Syarat terakhir adalah KTP 2 Orang Saksi yang tahu kelahiran anak tersebut bisa dari pihak keluarga Istri atau Suami. Apabila tempat tinggal jauh dari keluarga, saksi juga bisa dari tetangga terdekat. Secara umum syarat saksi adalah Laki laki berusia diatas 21 tahun. Selain itu, tanda tangan saksi juga dibutuhkan dalam formulir pengajuan akta kelahiran.
1. Kantor Desa / Kelurahan
Setelah semua syarat berhasil dipenuhi, selanjutnya adalah pergi ke kantor desa / kelurahan dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran yang kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Pejabat / Kepala Desa.
2. Kantor Kecamatan
Tahapan selanjutnya adalah pergi ke Kantor Kecamatan untuk Legalisir / Stempel Formulir permohonan Akte Lahir oleh Kecamatan setempat.
3. Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Tahap yang terakhir adalah pergi ke DISPENDUKCAPIL Kabupaten / Kota, dan menyerahkan berkas surat permohonan ke petugas pencatatan sipil, biasanya Akte Lahir akan selesai dan bisa diambil di DISPENDUKCAPIL Maksimal 3 bulan.
KEGUNAAN / FUNGSI AKTA LAHIR ANAK
Lalu apa sih kegunaan Akte kelahiran ? Cukup banyak sekali akta kelahiran anak nantinya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Manfaat akta kelahiran ini bagi anak adalah bisa untuk menunjukkan hubungan si anak dengan orang tuanya di mata hukum karena disitu tertulis juga nama orang tuanya. Selain itu akte lahir juga akan menjadi bukti dasar status kewarganegaraan serta menjadi identitas awal bagi anak sebagai Warga Negara Indonesia.
SYARAT UNTUK MENGURUS AKTA KELAHIRAN
1. Surat Kelahiran Anak Asli
Syarat yang pertama adalah Surat Keterangan Kelahiran Asli yang dibuat oleh Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Bidan, atau Puskesmas tempat anak dilahirkan.
2. Fotokopi Buku Nikah (Legalisir KUA)
Selanjutnya adalah fotokopi akta nikah / buku nikah dari orang tua anak yang dilegalisir (stempel & tanda tangan penjabat KUA) di Kantor Urusan Agama penerbit buku nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (Baru)
Syarat nomor tiga adalah Kartu Keluarga yang baru, yaitu dalam kartu keluarga ini, si anak sudah masuk kedalam Kartu Keluarga. Jadi sebelum membuat Akta lahir, anda harus membuat KK baru dengan Anak yang baru lahir ditambahkan ke KK. Syaratnya yaitu : Surat pengantar RT / RW, KK Asli, Fotokopi KTP Orang tua Anak, Fotokopi surat nikah & Surat keterangan kelahiran anak (cantumkan namanya)
4. Fotokopi KTP Kedua Orangtua
Syarat selanjutnya adalah Fotokopi KTP kedua orang tua anak yang masih berlaku atau dengan Fotokopi E-KTP yang berlaku seumur hidup. Pastikan juga nama, atau informasi di KTP sama dengan KK (tidak ada yang salah ketik / nama beda huruf, dll)
5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
Syarat terakhir adalah KTP 2 Orang Saksi yang tahu kelahiran anak tersebut bisa dari pihak keluarga Istri atau Suami. Apabila tempat tinggal jauh dari keluarga, saksi juga bisa dari tetangga terdekat. Secara umum syarat saksi adalah Laki laki berusia diatas 21 tahun. Selain itu, tanda tangan saksi juga dibutuhkan dalam formulir pengajuan akta kelahiran.
TAHAPAN MENGURUS AKTE LAHIR
1. Kantor Desa / Kelurahan
Setelah semua syarat berhasil dipenuhi, selanjutnya adalah pergi ke kantor desa / kelurahan dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran yang kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Pejabat / Kepala Desa.
2. Kantor Kecamatan
Tahapan selanjutnya adalah pergi ke Kantor Kecamatan untuk Legalisir / Stempel Formulir permohonan Akte Lahir oleh Kecamatan setempat.
3. Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Tahap yang terakhir adalah pergi ke DISPENDUKCAPIL Kabupaten / Kota, dan menyerahkan berkas surat permohonan ke petugas pencatatan sipil, biasanya Akte Lahir akan selesai dan bisa diambil di DISPENDUKCAPIL Maksimal 3 bulan.
KEGUNAAN / FUNGSI AKTA LAHIR ANAK
Lalu apa sih kegunaan Akte kelahiran ? Cukup banyak sekali akta kelahiran anak nantinya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran pendidikan formal (atau non formal) bagi anak mulai dari Play Group / TK sampai perguruan tinggi.
- Sebagai salah satu syarat untuk membuat E-KTP, Paspor atau SIM
- Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dibidang tertentu atau untuk masuk ke anggota TNI / POLRI
- Sebagai salah satu syarat untuk untuk membuat akta pernikahan.
- Untuk pengurusan hak waris atau hak pilih, dll
0 comments:
Posting Komentar
Panduan berkomentar :
- Gunakan akun Google / Gmail untuk berkomentar.
- Komentar yang bersifat SPAM (Promosi / Link aktif) dan sejenisnya tidak akan diterbitkan.
Harap maklum.